ReferensiBisnis.online: konsumen | Info Seputar Bisnis Terbaru
Tampilkan postingan dengan label konsumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsumen. Tampilkan semua postingan

15 Apr 2013

49

Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Menanggapi hal yang baru-baru ini sedang tenar seperti tema “konsumen cerdas ” yang di usung Pemerintah untuk membangun jiwa- jiwa pejuang tanah air yang artinya yaitu kita, maka perlu digaris bawahi tentang segi positif Undang - Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mana sangat membantu masyarakat indonesia untuk maju dan mengerti tentang produk yang berkualitas.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah slogan dari Direktorat Jendral Standardisasi dan Perlindungan konsumen.
Sebelum JEO Blog menjelaskan secara panjang lebar, perlu di ketahui devinisi apa itu "konsumen", adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (from : wikipedia).
Dan Jika dilihat dari perilaku konsumen cerdas dalam mengonsumsi suatu barang dibedakan menjadi dua macam, yaitu perilaku konsumen rasional dan perilaku konsumen irasional. Namun disini penulis tidak perlu menjelaskan keduanya.

 Sarana dan prasarana yang telah disediakan pemerintah untuk menjunjung tinggi kualitas memang perlu sepenuhnya di dukung, oleh karena itu sebagai konsumen yang tahu dan paham apa itu “Perlindungan Konsumen” seharusnya sadar bahwa dengan memilih barang yang memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI) itu sangat mutlak adanya.
Pembahasan yang kongkrit mengenai masalah perlindungan konsumen adalah penting untuk di ulas, demi terciptanya kecerdasan yang mana bisa menunjang khalayak untuk tetap paham akan pentingnya masalah ini.

Mengenal Konsumen Cerdas Paham Perlindungan KONSUMEN


Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Berjiwa muda untuk bersemangat membangun kepribadian memilih cerdas produk berkualitas seharusnya harus kita miliki, tak hanya mempunyai kreatifitas pemikiran namun semua juga di dukung oleh perwujudan semangat itu sendiri.
Ini artinya,  semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.

Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Untuk dapat menjadi konsumen yang cerdas, kita harus dapat menegakkan hak dan kewajiban, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti dahulu sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsanya, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L (KEBIJAKAN KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN HIDUP), serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.


Wamendag juga menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.

  • Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
  • Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.

Dengan begitu masyarakat indonesia akan semakin sadar dan paham betapa pentingnya memahami Perlindungan Konsumen serta berpartisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Dalam hal ini Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.

Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.

Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak juga menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen. (http://ditjenspk.kemendag.go.id/)

Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.
Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.
Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.

Sebagai warga Negara Indonesia yang smart dan cerdas, sudah saatnya kita mendukung program pemerintah untuk paham tentang perlindungan konsumen, karna semua itu sudah di atur dalam undang undang yang bisa anda lihat disini.

Atau lebih singkatnya seperti ini :

DASAR HUKUM PELAKSANAAN PENGAWASAN

  • Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Konsumen.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan.
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa.
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk Telematika dan Elektronika.
  • Peraturan perundangan terkait lainnya.
SNI Berita Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


Seperti yang anda lihat gambar di atas adalah produk produk yang tidak memenuhi Persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hal ini bisa memperburuk citra kualitas barang yang di perjual belikan, oleh karenanya kita perlu meneliti lagi dan selalu cerdas dalam memilih produk yang berkualitas dan ber SNI.

Dan Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

  • Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  • Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  • Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  • Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  • Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Dengan mengetahui hal ini, mari kita berpartisipasi akan pentingnya memilih produk yang berkualitas aman dan ber SNI.
Buah Berkualitas Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


Seperti yang terlihat pada gambar BUAH di atas, terlihat kemasannya sangat cantik dan segar, juga pastinya adalah buah pilihan berkualitas dan mempunyai SNI, dengan tampilan seperti itu kita perlu belajar aktif untuk mengembangkan inovasi terbaru dari produk produk yang berkualitas. Informasi konsumen cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini penulis sudahi sampai disini dan akan dilanjutkan lagi di artikel berikutnya. Semoga bermanfaat dan menyadarkan konsumen akan paham perlindungan konsumen.

PROFIL DIREKTORAT STANDARDISASI
Salah satu alat pendorong untuk menciptakan keunggulan kompetitif adalah peningkatan mutu dan efisiensi dengan memfokuskan pada kegiatan standarisasi.
Daya saing perdagangan suatu Negara di era perdagangan bebas tidak hanya bergantung pada instrumen tarif semata, tetapi juga harus didukung oleh kemampuan teknologi, industri dan inovasi untuk menghasilkan barang dan jasa yang memenuhi standar sehingga dapat meningkatkan akses pasar baik di dalam maupun luar negeri. Persaingan perdagangan internasional serta laju perkembangan teknologi dan industri menempatkan standard dan penilaian kesesuaian pada peran penting, baik dari sisi manfaat komersial maupun sebagai instrument daya saing barang dan jasa nasional.
Perhatian dunia terhadap standardisasi sebagai salah satu instrumen dalam memperlancar arus perdagangan semakin meningkat pelaksanaanya. Untuk memudahkan transaksi perdagangan, standar yang diacu seyogyanya berasal dari standar yang disusun oleh lembaga standardisasi internasional seperti ISO (Internasional Organization For Standardization), IEC (International Electrotechnical Commission) dan organisasi standardisasi dunia lainnya. Lahirnya tuntutan akan kepastian dan jaminan kualitas barang dan jasa dikembangkan melalui regulasi teknis yang berdasarkan standar untuk memberikan perlindungan konsumen dari aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan WTO yaitu TBT (Technical Barier to Trade) dan SPS (Sanitary and Phytosanitary Agreements).
Dalam rangka meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus barang serta meningkatkan perlindungan konsumen, standardisasi digunakan sebagai salah satu alat kebijakan pemerintah dalam menata struktur ekonomi secara lebih baik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Related Search :

16 Mar 2013

1

Memahami Fungsi Perlindungan Konsumen Cerdas


Undang Undang Perlindungan Konsumen
Memahami Fungsi Perlindungan Konsumen Cerdas - Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu 1) pasal 28 H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolah pelayanan kesehatan; 2) pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; 3) pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
UU Perlindungan Konsumen juga merupakan penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia, lebih khusus lagi hak-hak ekonomi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Kehadiran UU Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.
Isi dari Undang Undang perlindungan Konsumen (UUPK) selain asas dan tujuan serta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, dari segi materi hukum, secara umum UUPK mengatur sekaligus hukum acara/formil dan hukum materiil. Kemudian UUPK juga mengatur kelembagaan perlindungan konsumen tingkat pusat dalam bentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maupun di daerah dalam bentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), juga tentang penyelesaian sengketa konsumen dan ketentuan pidananya. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UUPK
Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

PENGERTIAN PELAKU USAHA DALAM UUPK
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada dua jenis pelaku usaha, yaitu perseorangan dan badan usaha. Dalam konteks advokasi konsumen, yang relevan untuk dijadikan ?sasaran? advokasi adalah pelaku usaha dalam bentuk badan usaha. Sedangkan pelaku usaha perseorangan, dalam praktik muncul dalam bentuk pengusaha kecil/lemah, justru masuk kelompok yang juga harus mendapat pembelaan/ advokasi.

PENGERTIAN BARANG DALAM UUPK
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

PENGERTIAN JASA DALAM UUPK
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen. Dalam praktik di lapangan, keberadaan jasa dapat dibedakan menjadi empat, yaitu:
1) Jasa komersial: seperti bank, asuransi, telekomunikasi, transportasi, dll;
2) Jasa non-komersial: seperti jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan;
3) Jasa professional: seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, arsitek, dll;
4) Jasa layanan public: seperti pembuatan SIM, KTP, Pasport, sertifikat tanah, dll. Sedangkan dari aspek penyedia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1) badan hukum privat, baik yang bersifat komersial (Perseroan Terbatas) maupun non-komersial (Yayasan); dan
2) badan hukum publik. UU Perlindungan Konsumen terbatas hanya mencakup jasa yang disediakan oleh badan hukum komersial.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
LPKSM adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Ruang lingkup kegiatan LPKSM meliputi: penanganan pengaduan konsumen, pendidikan konsumen, penerbitan majalah/buku konsumen, penelitian dan pengujian, dan advokasi kebijakan.
Ada berbagai macam usaha yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa konsumen, namun sebelum mengambil keputusan untuk melakukan tindakan/aksi terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, terlebih dahulu harus jelas hasil (outcame) apa yang diharapkan konsumen dari tindakan tersebut.

MENGAJUKAN PENGADUAN KEPADA ASOSIASI INDUSTRI
Lembaga yang juga dapat menjadi alternatif konsumen menyampaikan pengaduan adalah Assosiasi Industri. Ada dua pendekatan:
1) fungsi penanganan pengaduan konsumen langsung ditangani pengurus assosiasi; atau
2) assosiasi yang membentuk lembaga khusus yang berfungsi menangani sengketa konsumen,    seperti assosiasi industri asuransi membentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia.

MENULIS SURAT PEMBACA DI MEDIA CETAK
Dengan menulis pengalaman buruk di media cetak tentang suatu produk tingkat penyelesaian sangat rendah karena tergantung kepedulian dari pelaku usaha aka nama baiknya. Namun cara ini baik untuk pendidikan konsumen lain agar mengetahui info barang tersebut.

MEMBUAT PENGADUAN KE LPKSM
Membuat pengaduan ke LPKSM dapat dengan berbagai akses, seperti: surat, telepon, datang langsung, e-mail, SMS. Agar ditindak lanjuti, pengaduan konsumen harus dilakukan tertulis atau datang langsung ke LPKSM dengan mengisi form pengaduan konsumen. Mekanisme LPKSM dalam menyelesaikan sengketa konsumen adalah dengan mengupayakan tercapainya kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha melalui mediasi atau konsiliasi.

MEMBUAT PENGADUAN / LAPORAN TINDAK PIDANA KE KEPOLISIAN
Dalam beberapa kasus pelanggaran terhadap hak konsumen ada yang berdimensi pidana, oleh karena itu dapat diadukan ke Kepolisian. Laporan / pengaduan ke kepolisian dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah hukum / polisional sehingga korban tidak berjatuhan lagi.

MENGIRIMKAN SOMASI KE PELAKU USAHA
Somasi selain berisi teguran, juga memberi kesempatan terakhir kepada tergugat untuk berbuat sesuatu dan atau untuk menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini lebih efektif, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik, akan sangat bagus somasi dilakukan kolektif dan terbuka.

MENGAJUKAN GUGATAN SECARA PERORANGAN
Mengajukan gugatan perorangan untuk masalah sengketa konsumen sangat tidak efektif, karena biaya akan sangat mahal dan lamanya waktu penyelesaian

MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA SECARA PERWAKILAN KELOMPOK (Class Action)
Gugatan Perwakilan kelompok merupakan cara yang praktis, dimana gugatan secara formal cukup diwakili beberapa korban sebagai wakil kelas. Namun apabila gugatan dikabulkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, korban lain yang secara formal tidak ikut menggugat dapat langsung menuntut ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Selain dalam UU Perlindungan konsumen, gugatan class action juga diatur dalam UU Jasa Konstruksi. Gugatan ini baik dipakai untuk kasus-kasus pelanggaran hak konsumen secara massal.

MEMINTA LPKSM MENGAJUKAN GUGATAN LEGAL STANDING
Menurut pasal 46 Ayat (1) Huruf (c) UU PK menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dapat mengajukan gugatan legal standing dengan memenuhi syarat, yaitu:
Berbentuk badan hukum atau yayasan; yang
Dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen; dan
Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)
Lembaga ini pendiriannya menjadi tanggungjawab pemerintah, didirikan ditiap pemerintahan Kota/Daerah tingkat II. Tujuan BPSK untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan (Pasal 49 Ayat (1) UUPK) melalui cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi yang anggotanya terdiri dari unsur:
Pemerintah
Lembaga Konsumen
Pelaku Usaha
(Pasal 49 Ayat (3) UUPK).
Tugas dan wewenang BPSK, meliputi:
Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi/arbitrase/konsiliasi;
Konsultasi perlindungan konsumen;
Pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UUPK;
Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen;
Meneliti dan memeriksa sengketa perlindungan konsumen;
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran;
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UUPK;
Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana

MENGAJUKAN PENGADUAN KEPADA OMBUDSNMAN NASIONAL
Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional dapat dilakukan jika seorang mendapat pelayanan buruk dari lembaga pemerintah. Namun KON memiliki kelemahan, yaitu kewenangannya terbatas meminta klarifikasi dan memberikan rekomendasi, tanpa memiliki kewenangan eksekusi. Masalahnya adalah ketika rekomendasi Komisi tidak ditindaklanjuti oleh lembaga yang diadukan masyarakat, komisi juga tidak dapat berbuat apa-apa. 

MENGAJUKAN PENGADUAN KEPADA ORGANISASI PROFESI
Dalam kasus sengketa konsumen jasa profesional, apabila jenis pelanggaran masih dalam koridor kode etik, konsumen dapat mengadukan kepada Majelis Kehormatan Etik masing-masing profesi. Sebagai contoh, jika ada indikasi notaris melakukan malpraktik profesi yang potensial merugikan kepentingan masyarakat, sebagai pengguna jasa, masyarakat dapat mengutarakan keberatan/pengaduan Dewan Etik Ikatan Notaris Indonesia.

13 Mar 2013

0

Tips Konsumen Cerdas Membeli Blackberry Baru

Berbagi Tips Konsumen Cerdas Membeli Blackberry Baru memang sangat penting, apalagi untuk tahun 2013 banyak sekali bb atau Blackberry yang kualitas kinerjanya buruk. Untuk itu yuk disimak secara lengkap bagaimana memilih bb yang walaupun murah tapi berkualitas, jadi anda tidak menyesal nantinya setelah membaca Tips Konsumen Cerdas Membeli Blackberry Baru dibawah ini.
Konsumen Cerdas Membeli Blackberry


1. Mintalah untuk mengaktifkan BlackBerry sebelum Anda membeli
Lihat PIN dan IMEI dengan cara masuk ke “menu” > option > status. Atau masuk ke halaman utama lalu tekan Alt + Shift + H. Cocokkan PIN dan IMEI dengan yang tertera di dalam kotak. Jika sesuai, matikan Blackberry baru anda kemudian lihat PIN dan IMEI di tempat baterai. Semuanya harus sama.
2. Jika ada koneksi internet, pergi ke alamat dari layanan BlackBerry (http://xxx.blackberry.com dimana “xxx” bisa Anda ganti layanan yang Anda gunakan, misalnya: telkomsel)
Klik “register new account” untuk mendaftarkan akun IMEI dan PIN BlackBerry baru anda. Selanjutnya akan muncul beberapa pemberitahuan:
A. Your device has not yet been registered with the network. So cheer up, it means that the IMEI and PIN can be used to enjoy the BlackBerry Internet Service (BIS) > Notifikasi Membeli BlackBerry Baru yang pertama
B. The BlackBerry is registered with another provider. Possible IMEI and PIN already registered on the service abroad. Ask a new Blackberry warranty exchange, for fear can not be used anymore. > Notifikasi Membeli BlackBerry Baru yang kedua
C. Your account is already registered. Most likely the phone you get is refurbish (JB), avoid stuff like this. > Notifikasi Membeli BlackBerry Baru yang ketiga
D. Your Account is Suspended. Do not ever purchased. Because the PIN and IMEI have been reported as PIN and IMEI illegal, is lost, the results of Klone, or stolen. > Notifikasi Membeli BlackBerry Baru yang keempat
3. Tips Membeli BlackBerry Baru yang terakhir adalah melihat apakah BlackBerry yang ingin anda beli adalah barang baru atau tidak, bisa dilakukan dengan tips ini:
Buka menu BlackBerry, pilih “option” , kemudian “status”. Pada halaman ini, ketikkan “B U Y R” pada keyboard. Beberapa data tambahan akan muncul pada layar BlackBerry baru tersebut. Jika penggunaan data dan voice usage masih 0, maka bisa dipastikan BlackBerry tersebut adalah barang baru. Jika tidak 0, pastikan penggunaan data tidak sampai melebihi. Jika masih terbatas pada 2 sampai 3 kb saja, itu masih wajar, kemungkinan untuk unlocker data (BlackBerry BM).
Demikian beberapa saran tentang Tips Membeli BlackBerry Baru, semoga dapat bermanfaat. baca juga guys, Servis bb, android, iphone murah berkualitas di jakarta
source : http://www.portalponsel.com/tips-membeli-blackberry-baru/

11 Mar 2013

1

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online

Berikut adalah penjelasan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online yang ane dapet dari web tanya jawab tentang Perlindungan Konsumen, disini banyak dijelaskan bagaimana memahami hukum bagi konsumen cerdas.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online
Hukum Online

Pertanyaan :
Saya pernah belanja barang secara online, tapi barang yang saya beli tidak sama dengan yang saya lihat di foto pada iklan yang dipajang. Pertanyaan saya, apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Apakah saya dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang saya beli tersebut ? Terima kasih.



Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f94dca7ddb1e/lt4f94e4eebd9ed.png
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan menggunakan pendekatan utama pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (“UU ITE”).
 
Pendekatan Hukum Perlindungan Konsumen Cerdas dalam Transaksi Jual Beli/Belanja secara Online
Dengan pendekatan UU PK, kasus yang Anda sampaikan tersebut dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen.
 
Pasal 4 UU PK menyebutkan bahwa hak konsumen adalah :
a.    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.     hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.    hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.    hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
 
Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online), sesuai Pasal 7 UU PK adalah:
a.    beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.    memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.    memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.    menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.    memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang  dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.     memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
 
Terkait dengan persoalan yang Anda tanyakan, lebih tegas lagi Pasal 8 UUPKmelarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuaidengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.
 
Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU PK tersebut berhakmendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU PK berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/ataupenggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkantidak sesuai dengan perjanjian.
 
Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, yang berbunyi:
 
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
 
Kontrak Elektronik dan Perlindungan Konsumen berdasarkan UU ITE dan PP PSTE
Transaksi jual beli Anda, meskipun dilakukan secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan Anda untuk membeli barang secara onlinedengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat kami katakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik. Kontrak Elektronik menurut Pasal 47 ayat (2) PP PSTE dianggap sah apabila:
a.    terdapat kesepakatan para pihak;
b.    dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    terdapat hal tertentu; dan
d.    objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
 
Kontrak Elektronik itu sendiri menurut Pasal 48 ayat (3) PP PSTE setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a.    data identitas para pihak;
b.    objek dan spesifikasi;
c.    persyaratan Transaksi Elektronik;
d.    harga dan biaya;
e.    prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
f.     ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
g.    pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.
 
Dengan demikian, pada transaksi elektronik yang Anda lakukan, Anda dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan Anda.
 
Terkait dengan perlindungan konsumen, Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada ayat berikutnya lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasitentang penawaran kontrak atau iklan.
 
Lalu, bagaimana jika barang yang Anda terima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan?
Pasal 49 ayat (3) PP PSTE mengatur khusus tentang hal tersebut, yakni Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.
 
Selain kedua ketentuan tersebut di atas, apabila ternyata barang yang Anda terima tidak sesuai dengan foto pada iklan toko online tersebut (sebagai bentuk penawaran), Anda juga dapat menggugat Pelaku Usaha (dalam hal ini adalah penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang Anda lakukan dengan penjual.
 
Menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya tentang “Hukum Perjanjian”,wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
 
Jika salah satu dari 4 macam kondisi tersebut terjadi, maka Anda secara perdata dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi (misalnya, barang yang Anda terima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home page/web site).
 
Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Secara Online
Hal yang perlu diingat adalah bahwa jual beli secara online pada prinsipnya adalahsama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun sebagaimana kami jelaskan sebelumnya tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada penggunaan sarana internet atau sarana telekomunikasi lainnya. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara onlinesulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli.
 
Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online tersebut, maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
 
Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
 
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
 
Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
 
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
 
Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
 
Catatan tentang Transaksi Secara Online
Berdasarkan pengamatan dan pengalaman kami, prinsip utama transaksi secaraonline di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun pembeli. Prinsip keamanan infrastruktur transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan jalur pembayaran (payment gateway), jaminan keamanan dan keandalan web site electronic commerce belum menjadi perhatian utama bagi penjual maupun pembeli, terlebih pada transaksi berskala kecil sampai medium dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar (misalnya transaksi jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog). Salah satu indikasinya adalah banyaknya laporan pengaduan tentang penipuan melalui media internet maupun media telekomunikasi lainnya yang diterima oleh kepolisian maupun penyidik Kementerian Kominfo.
 
Dengan kondisi demikian, ada baiknya kita lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secara online dan mengedepankan aspek keamanan transaksi dan kehati-hatian sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secaraonline.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Konsumen Cerdas Paham Hukum
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. silahkan anda membaca lagi berita lainnya tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Baja Ringan Semarang