Jasa Pengolahan Limbah B3 berupa cair maupun padat dari perusahaan industri, Pusat Jasa Pengolahan Limbah Padat/Cair Industri di Indonesia yaitu CV. JOGJA PRIMA PERKASA adalah sebuah
jasa pengolahan limbah
perseroan komanditer yang didirikan di Jogya pada tahun 2009
dan bergerak dalam tansporter dan pengumpulan limbah domestik (Non
B3) dan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) termasuk seluruh scrap
materialnya. Kami menangani dengan baik, benar dan profesional
yang ditunjang fasilitas yang memadai sesuai dengan hukum dan
peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebagai pihak pengelola jasa dalam
menangani limbah domestik (Non B3) maupun Limbah B3 yang Profesional
telah menjadikan kami sebagai pilihan utama sebagai mitra dalam
menyelesaikan masalah limbah di provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Kami menerima jasa pembuangan limbah,Pengolahan,limbah ,b3,kimia, cair,powder,Padat ,oli bekas,segala jenis sampah, Puing bangunan,barang-barang bekas,bahan beracun berbahaya,dll. Untuk INDUSTRI , HOTEL ,RUMAH SAKIT,GEDUNG PERKANTORAN, Dll.
Jasa Pengolahan, Pembuangan, dan Pengangkutan Limbah Cair/Padat
LEGALITAS DAN PERIJINAN PERUSAHAAN
Akata Pendirian Notaris Danarjoyo Aaryo Sanyoto, SH. tanggal 03 Juni 2013
SK MENKEH RI NOMOR : C-65.HT.03.01-Th.1999
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), No Reg. 31.580.823.8-541.000
· Surat Izin Usaha Perdagangan/ SIUP, No.131/12-05/PK/III/2013
· Tanda Terdaftar Perusahaan/ TDP, No. 120537102671 disahkan tanggal 25 Maret 2013.
· Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Departemen Perhubungan No. B-11966/Dep. IV/LH/10/2013.
· Surat Pemberian Izin Gangguan No: 503.12.Q/66/MM.UH/III/2013
. Surat Dokumen Limbah B3, dengan no register dengan kode AIN 0000001 (tujuh angka).
· Surat Ijin Armada Pengangkut Limbah B3 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
MISI :
Sebagai sarana untuk mendukung dan mewujudkan salah satu program pemerintah peduli lingkungan hidup.
Menjalin dan menjaga hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan segala pihak baik instansi pemerintah maupun swasta.
Memajukan
kerjasama antara tenaga ahli senior yang sarat dengan pengalaman dengan
para tenaga-tenaga ahli muda yang penuh kreatifitas dan inovasi.
Meningkatkan
profesionalisme kerja dalam menyelesaikan setiap kepercayaan dan tugas
yang diemban dengan hasil kerja yang tepat waktu dan mutu terjaga
Dalam jangka panjang diharapkan dapat mencapai skala perusahaan besar dan bertaraf Internasional.
Kami sebagai penyedia jasa angkutan (transporter) dan
jasa pengolahan limbah
bekerjasama dengan penghasil, pengumpul, pemanfaat, pemusnahan
bersama-sama membantu program pemerintah khususnya bidang pengelolaan
lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 85 Tahun
1999 tetang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Keputusan
Kepala Bapedal No. Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan
Berbahaya serta Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-05/Bapedal/09/1995
tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Surat
Kementerian Lingkungan Hidup RI No. B-11966/Dep. IV/LH/10/2013 tentang
Rekomendasi Izin Pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun.
AREA PENGANGKUTAN KAMI ADALAH JAWA DAN DI YOGYAKARTA
Sebelum
melakukan pengangkutan, kami akan melakukan pengambilan sample limbah
B3 dan Non B3 terlebih dahulu. Sample tersebut dilakukan untuk
menentukan pihak pengolah/pemanfaat yang akan mengelola dan metode
pengolahan/pemanfaatan yang akan digunakan dengan mempertimbangkan dari
segi biaya.
Setiap pengangkutan limbah B3 dan Non B3 akan dilakukan supervisi dari pihak CV. JOGJA PRIMA PERKASA yang bertujuan untuk :
- memastikan limbah tersebut telah sesuai dengan kemasannya
- memastikan simbol dan label telah sesuai dengan jenis limbah
- memastikan keamanan selama masa perjalanan
Dengan
mengusung konsep 3R (recycle-reuse-recovery) maka perlakuan pengelolaan
limbah B3 akan lebih ramah lingkungan dan dari segi biaya akan lebih
ekonomis.
Setiap pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3), harus dilengkapi dengan dokumen resmi. Karena sifat dari limbah
B3, maka perpindahan limbah B3 harus dilengkapi dengan dokumen limbah
B3.
Dokumen limbah B3 tersebut merupakan legalitas dari kegiatan
pengelolaan limbah B3. Dengan demikian dokumen resmi ini merupakan
sarana/alat pengawasan yang ditetapkan pemerintah untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk mengetahui mata rantai
perpindahan dan penyebaran limbah B3
Penghasil limbah B3 akan
menerima kembali dokumen limbah B3 dari pengumpul atau pengolah
selambat-lambatnya 120 hari sejak limbah B3 diangkut untuk dibawa ke
pengumpul atau ke pemanfaat atau pengolah limbah B3
DENGAN BERBAGAI JENIS LIMBAH B3 YANG DAPAT KAMI ANGKUT.
Kami melayani jasa-jasa sebagai berikut :
- Jasa Pengangkutan Limbah B3 dan Non B3
- Jasa Pengurasan dan Pengemasan Limbah B3 dan Non B3
- Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah B3 dengan bekerjasama dengan pihak Pengolah/Pemanfaat Limbah B3
- Konsultasi di bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Mengingat bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun mempunyai potensi
untuk menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup maka perlu
dilakukan pengelolaan yang bermanfaat terhadap lingkungan.